Adapuntujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Adapun berikut pendapat para ahli terkait definisi tujuan hukum: Subekti dalam buku 'Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan'
SistemHukum Eropa Kontinental - Pengertian, Ciri, Prinsip, Peran Dan Penggolongannya - GuruPendidikan.Co.Id - Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang
Aristosteles Kaidah hukum adalah sebuah aturan yang diberlakukan dalam kelompok masyarakat tertentu dan bersikap universal. Aturan ini memiliki sikap mengikat pada semua pihak yang ada di suatu wilayah. Leon Dugut, Definisi kaidah hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam konteks tertentu. Atura yang terbentuk
Rafflesjuga meniadakan pengadilan yang dilaksanakan oleh para bupati, karena akan menimbulkan dualisme dalam hukum. Kebijakan Raffles di bidang ilmu pengetahuan. Berikut ini beberapa peninggalan Raffles di Indonesia yang berguna bagi ilmu pengetahuan. Ditulisnya buku berjudul History of Java.
memberikanteori tentang tujuan hukum, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan damai (Bachsan Mustofa, 2003). Berikut diuraikan sejumlah pendapat para ahli tentang pengertian hukum. Menurut John Austin dalam bukunya Province of Jurisprudence Determined mengartikan hukum adalah "A rule laid down for the guidance of an intelligent being by
Vay Nhanh Fast Money.
berikut ini yang termasuk tujuan hukum adalah