Berdasarkanistilah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hadis shahih itu harus memiliki lima syarat yang penjabarannya adalah sebagaimana berikut. Pertama , bersambung sanadnya (ittishalus sanad). Artinya, tiap-tiap rawi (periwayat hadis) dari rawi lainnya benar-benar mengambil (hadis) secara langsung dari orang di atasnya dari sejak awal sanad sampai akhir sanad.
Syaratsyarat yang harus terpenuhi seseorang ketika menyampaikan riwayat hadits sehingga periwatannya dinyatakan sah ialah orang itu harus : 1. Beragama Islam. 2. Baligh. 3. Berakal. 4. Tidak fasiq. 5. Tidak terdapat tingkah laku yang mengurangi atau menghilangkan kehormatan (muru'ah). 6. Mampu menyampaikan hadits yang telah dihafalnya. 7.
1 Penerima harus dlabit (memiliki hafalan yang kuat atau memiliki dokumen yang valid). 2) Berakal sempurna serta sehat secara fisik dan mental Syarat berakal sehat sudah jelas disyaratkan dalambertahammul hadis karena untuk menerima hadis yang merupakan salah satu sumber hukum Islam sangat diperlukan.
Halini memiliki makna bahwa hadits ini bukanlah hadits yang disusun berdasarkan pendapat pribadi dari para pemberitanya melainkan sesuatu yang benar-benar terjadi. Hadits yang tidak sesuai dengan syart di atas tidak dapat dianggap sebagai hadits mutawatir yang sah meskipun jumlah perawinya banyak. Pembagian Hadits Mutawatir. Berdasarkan penjelasan para ulama, hadits mutawatir dibagi menjadi 3 kelompok. Berikut penjelasannya: Hadits Mutawatir Lafzi; Hadits mutawatir lafzi memiliki pengertian
Seorangperawi hadits disebut sebagai tidak dhabith, apabila dia diindikasikan bersifat salah satu dari keadaan berikut: 1. Sering salah yang parah (fahsyul ghalath) 2. Lemah hafalan (su'ul hifzh) 3. Pelupa (ghuflah) 4. Banyak salah sambung (katsratul awham) 5. Bertentangan dengan yang lebih tsiqah (mukhalafatuts tsiqat) ***
Vay Tiแปn Trแบฃ Gรณp 24 Thรกng. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. syarat syarat seorang perawi dan proses transformasi Mayoritas ulama hadist, ushul dan fiqih berpendapat dan sepakat bahwa seorang guru yang menyampaikan sebuah hadist harus mempunyai ingatan dan hafalan Olabit, serta memiliki integritas keagamaan yang keudian melahirkan tingkat kredibilitas sifat adil dalam hubungannya dengan periwayatan hadist maka yang dimaksud adalah, suatu karakter yang terdapat dalam diri seorang yang selalu mendorongnya melakukan hal-hal yang positif atau orang yang selalu konsisiten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen tinggi terhadap sebagian sarjana Muslim atas peran hadis sebagai sumber otoritas kedua setelah al-Qurโan, tidak sepenuhnya berkaitan dengan resistensi mereka atas otoritas sunnah, tetapi lebih pada keraguan mereka atas keakuratan metodologi yang digunakan dalam menentukan originalitas hadis. Apabila metodologi otentifikasi yang digunakan bermasalah, maka semua hasil yang dicapai dari metode tersebut tidak steril dari kemungkinan kemungkinan verifikasi ulang, kritik sejarah bahkan hasil tersebut bisa menjadi hadis sebagai sumber otoritas Islam. Hadis yang dianggap sebagai verbalisasi sunnah oleh umat Islam terlalu penting untuk diabaikan dalam kehidupan beragama, sosial dan politik. Hadis bukan hanya sebagai sumber hukum Islam yang berdiri sendiri, tapi juga sebagai sumber informasi yang sangat berharga untuk memehami wahyu Allah. Ia juga sebagai sumber sejarah masa awal Islam. Singkatnya, ada hadis hukum, hadis tafsir dan hadis sebagai sumber sejarah dan moral. Dalam anatomi hukum Islam, hadis merupakan salah satu kalau bukan yang terpenting sumber untuk disini kami akan mencoba untuk membahas mengenai syarat seorang perawi dan cara mereka menerima dan menyampaikan riwayat. Pengertian RawiMenurut ilmu hadits Rawi adalah โorang yang meriwayatkan haditsโ. Salah satu cabang dari penelitian hadits adalah penelitian terhadap rawi hadits. Baik menyangkut sisi positif maupun sisi negetif perawi. Ilmu ini dikenal dengan istilah ilmu Jarh dan Taโdil. Ilmu ini membahas tentang kondisi perawi. Apakah dapat dipercaya, handal, jujur, adil, dan tergas atau dan Taโdil sebenarnya berasal dari ilmu rijalul hadits. Mustafa Al Sabaโi memasukkan ilmu ini sebagai salah satu ilmu yang paling berharga dalam โUlum Al Haditsโ. Melalui ilmu ini kajian dan penelanjangan terhadap rawi hadits akan terjadi kredibilitas perawi hadits akan terukur dengan jelas. Mengingat ilmu ini sangat penting. Siapapun yang menggeluti hadits ia harus mempelajarinya. Karena ilmu ini menjadi penentu hadits, apakah termasuk shohih atau tidak. Layak dijadikan sumber hukum atau rawi yang adil harus memiliki karakteristik moral baik, muslim, telah baligh, berakal sehat, terbebas dari kefasikan dan hal โ hal yang menyebabkan harga dirinya jatuh dai ia meriwayatkan hadits dalam keadaan yang terdapat dalam diri seorang rawi, mendorongnya agar selalu melakukan hal โ hal postif atau rawi selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap agamanya. Maka dari itu rawi di tuntut mengetahui atau menguasai isi kitabnya. Jika meriwayatkan haditsnya dari kitab dan juga ia harus mengetahui hal โ hal yang dapat menggangu makna hadits yang diriwayatkan. syarat-syarat seorang perawi dan proses transformasiBenar โ benar memiliki pengetahuan bahasa arab yang mendalam. Diantaranya, perawi harus seorang ahli ilmu Nahwu, sharaf dan ilmu bahasa, mengerti konotasi lapadz dan maksudnya, memahami perbedaan โ perbedaan dan mampu menyampaikan hadits dengan dalam kondisi terpaksa. Lupa susunan harfiahnya, sedangkan kandungan hadits tersebut sangat diperlukan. Hal ini dianggap baik dari pada tidak meriwayatkan suatu hadits, atau enggan meriwayatkan hadits dengan alasan lupa lapadznya sementara nilai pokok hukum yang terkadung dalam hadits tersebut sangat diperlukan ummat harus menyertakan kalimat โ kalimat yang menunjukkan bahwa hadits tersebut diriwayatkan dengan periwayatan makna seperti terungkap pada kalimat โ kalimat โAd kama kolaโ.Menurut periwayatan hadits dengan cara bi al makna Makna di perbolehkan apabila lapdz โ lapadz hadits tersebut lupa. Periwayatan itu tidak merusak maksud, sehingga terpelihara dari kesalahan periwayata. Tetapi cara ini hanya akan berlaku pada zaman sahabat yang langsung mereportase prilaku periwayatan hadits dengan makna terbatas, pada masa sebelum di bukukan hadits nabi secara resmi. Sesudah masa pembukuan tadwin hadits. Harus dengan lapadz. Kedudukan boleh tidaknya meriwayatkan hadits denan makna, sejak sahabatpun sudah controversial, namun pada umumnya sahabat memperbolehkannya. Tetapi, sebenarnya mereka yang berpegang teguh pada periwayatan dengan lapadz tidak melarang secara tegas sahabat lain dalam meriwayatkan hadits dengan hadits yang diterima 1. Sanadnya harus muttasil bersambung, artinya tiap-tiap perawi betul-betul mendengar dari gurunya. Guru benar-benar mendengar dari gurunya, dan gurunya benar-benar mendengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. 2. Perawi harus adil. Artinya, perawi tersebut tidak menjalankan kefasikan, dosa-dosa, perbuatan dan perkataan yang hina. Perawi yang adil adalah perawi yang muslim, baligh dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan, berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan contoh-contoh kefasikan dan rusaknya kehormatan adalah seperti melakukan kemaksiatan dan bidโah, termasuk diantaranya merokok, mencukur jenggot, dan bermain musik.3. Betul-betul hafal. 4. Tidak bertentangan dengan perawi yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya. 5. Tidak berillat, yakni tidak memiliki sifat yang membuat haditsnya tidak diterima. B. Cara menerima dan menyampaikan riwayat Yang dimaksud dengan โjalan menerima haditsโ thuruq at-tahammul adalah cara-cara menerima hadits dan mengambilnya dari Syaikh. Dan yang dimaksud dengan โbentuk penyampaianโ sighatul-adaโ adalah lafadh-lafadh yang digunakan oleh ahli hadits dalam meriwayatkan hadits dan menyampaikannya kepada muridnya, misalnya dengan kata samiโtu ุณูู
ูุนูุชู โAku telah mendengarโ; haddatsani ุญูุฏููุซูููู โtelah bercerita kepadakuโ; dan yang semisal dengannya. Dalam menerima hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan baligh. Inilah pendapat yang benar. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan yang haq dan yang bathil sebelum baligh. Sebagian ulama memberikan batasan minimal berumur lima tahun. Namun yang benar adalah cukup batasan tamyiz atau dapat membedakan. Jika ia dapat memahami pembicaraan dan memberikan jawaban dan pendengaran yang benar, itulah tamyiz dan mumayyiz. Jika tidak, maka haditsnya ditolak. Jalan untuk menerima dan menyampaikan hadits ada delapan, yaitu as-samaโ atau mendengar lafadh syaikh; al-qiraโah atau membaca kepada syaikh; al-ijazah, al-munawalah, al-kitabah, al-Iโlam, al-washiyyah, dan al-wijadah. Berikut ini masing-masing penjelasannya berikut lafadh-lafadh penyampaian masing-masing โข As-Samaโ atau mendengar lafadh syaikh guru. Gambarannya Seorang guru membaca dan murid mendengarkan; baik guru membaca dari hafalannya atau tulisannya, dan baik murid mendengar dan menulis apa yang didengarnya, atau mendengar saja, dan tidak menulis. Menurut jumhur ulama, as-samaโ ini merupakan bagian yang paling tinggi dalam pengambilan hadits. Lafadh-lafadh penyampaian hadits dengan cara ini adalah aku telah mendengar dan telah menceritakan kepadaku. Jika perawinya banyak kami telah mendengar dan telah menceritakan kepada kami. Ini menunjukkan bahwasannya dia mendengar dari sang syaikh bersama yang lain. Adapun lafadh telah berkata kepadaku atau telah menyebutkan kepadaku, lebih tepat untuk mendengarkan dalam mudzakarah pelajaran, bukan untuk mendengarkan hadits. โข Al-Qiraโah atau membaca kepada syaikh. Para ahli hadits menyebutnya Al-Ardl Bentuknya Seorang perawi membaca hadits kepada seorang syaikh, dan syaikh mendengarkan bacaannya untuk meneliti, baik perawi yang membaca atau orang lain yang membaca sedang syaikh mendengarkan, dan baik bacaan dari hafalan atau dari buku, atau baik syaikh mengikuti pembaca dari hafalannya atau memegang kitabnya sendiri atau memegang kitab orang lain yang tsiqah. Mereka para ulama berselisih pendapat tentang membaca kepada syaikh; apakah dia setingkat dengan as-samaโ, atau lebih rendah darinya? Yang benar adalah lebih rendah dari as-samaโ. Ketika menyampaikan hadits atau riwayat yang dibaca si perawi menggunakan lafadh-lafadh aku telah membaca kepada fulan atau telah dibacakan kepadanya dan aku mendengar orang membaca dan ia menyetujuinya. Lafadh as-samaโ berikutnya adalah yang terikat dengan lafadh qiraโah seperti haddatsana qiraโatan alaih ia menyampaikan kepada kami melalui bacaan orang kepadanya. Namun yang umum menurut ahli hadits adalah dengan menggunakan lafadh akhbarana saja tanpa tambahan yang lain. โข Al-Ijazah Yaitu Seorang Syaikh mengijinkan muridnya meriwayatkan hadits atau riwayat, baik dengan ucapan atau tulisan. Gambarannya Seorang syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya Aku ijinkan kepadamu untuk meriwayatkan dariku demikian. Di antara macam-macam ijazah adalah โข Syaikh mengijazahkan sesuatu yang tertentu kepada seorang yang tertentu. Misalnya dia berkata,โAku ijazahkan kepadamu Shahih Bukhariโ. Di antara jenis-jenis ijazah, inilah yang paling tinggi derajatnya. โข Syaikh mengijazahkan orang yang tertentu dengan tanpa menentukan apa yang diijazahkannya. Seperti mengatakan,โAku ijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan semua riwayatkuโ. โข Syaikh mengijazahkan kepada siapa saja tanpa menentukan dengan juga tidak menentukan apa yang diijazahkan, seperti mengatakan,โAku ijazahkan semua riwayatku kepada semua orang pada jamankuโ. โข Syaikh mengijazahkan kepada orang yang tidak diketahui atau majhul. Seperti dia mengatakan,โAku ijazahkan kepada Muhammad bin Khalid Ad-Dimasyqiโ; sedangkan di situ terdapat sejumlah orang yang mempunyai nama seperti itu. โข Syaikh memberikan ijazah kepada orang yang tidak hadir demi mengikutkan mereka yang hadir dalam majelis. Umpamanya dia berkata,โAku ijazahkan riwayat ini kepada si fulan dan keturunannyaโ. Bentuk pertama a dari beberapa bentuk di atas adalah diperbolehkan menurut jumhur ulama, dan ditetapkan sebagai sesuatu yang diamalkan. Dan inilah pendapat yang benar. Sedangkan bentuk-bentuk yang lain, terjadi banyak perselisihan di antara para ulama. Ada yang bathil lagi tidak berguna. Lafadh-lafdh yang dipakai dalam menyampaikan riwayat yang diterima dengan jalur ijazah adalah ajaza li fulan beliau telah memberikan ijazah kepada si fulan, haddatsana ijaazatan, akhbarana ijaazatan, dan anba-ana ijaazatan beliau telah memberitahukan kepada kami secara ijazah. โข Al-Munaawalah atau menyerahkan. Al-Munawalah ada dua macam โข Al-Munawalah yang disertai dengan ijazah. Ini tingkatannya paling tinggi di antara macam-macam ijazah secara muthlaq. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid, lalu mengatakan kepadannya,โIni riwayatku dari si fulan, maka riwayatkanlah darikuโ. Kemudian buku tersebut dibiarkan bersamanya untuk dimiliki atau dipinjamkan untuk disalin. Maka diperbolehkan meriwayatkan dengan seperti ini, dan tingkatannya lebih rendah daripada as-samaโ dan al-qiraโah. โข Al-Munawalah yang tidak diiringi ijazah. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid dengan hanya mengatakan โIni adalah riwayatkuโ. Yang seperti ini tidak boleh diriwayatkan berdasarkan pendapat yang shahih. Lafadh-lafadh yang dipakai dalam menyampaikan hadits atau riwayat yang diterima dengan jalan munawalah ini adalah jika si perawi berkata nawalanii wa ajazanii, atau haddatsanaa munawalatan wa ijazatan, atau akhbarana munawalatan. โข Al-Kitabah Yaitu Seorang syaikh menulis sendiri atau dia menyuruh orang lain menulis riwayatnya kepada orang yang hadirs di tempatnya atau yang tidak hadir di situ. Kitabah ada 2 macam โข Kitabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan syaikh,โAku ijazahkan kepadamu apa yang aku tulis untukmuโ, atau yang semisal dengannya. Dan riwayat dengan cara ini adalah shahih karena kedudukannya sama kuat dengan munaawalah yang disertai ijazah. โข Kitabah yang tidak disertai dengan ijazah, seperti syaikh menulis sebagian hadits untuk muridnya dan dikirimkan tulisan itu kepadanya, tapi tidak diperbolehkan untuk meriwayatkannya. Di sini terdapat perselisihan hukum meriwayatkannya. Sebagian tidak memperbolehkan, dan sebagian yang lain memperbolehkannya jika diketahui bahwa tulisan tersebut adalah karya syaikh itu sendiri. โข Al-Iโlam memberitahu Yaitu Seorang syaikh memberitahu seorang muridnya bahwa hadits ini atau kitab ini adalah riwayatnya dari si fulan, dengan tidak disertakan ijin untuk meriwayatkan daripadanya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan dengan cara al-Iโlam. Sebagian membolehkan dan sebagian yang lain tidak membolehkannya. Ketika menyampaikan riwayat dengan cara ini, si perawi berkata Aโlamanii syaikhi guruku telah memberitahu kepadaku. โข Al-Washiyyah mewasiati Yaitu Seorang syaikh mewasiatkan di saat mendekati ajalnya atau dalam perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiatkan kepada sang perawi. Riwayat yang seorang terima dengan jalan wasiat ini boleh dipakai menurut sebagian ulama, namun yang benar adalah tidak boleh dipakai. Ketika menyampaikan riwayat dengan wasiat ini perawi mengatakan Aushaa ilaya fulaanun bi kitaabin si fulan telah meqasiatkan kepadaku sebuah kitab, atau haddatsanii fulaanun washiyyatan si fulan telah bercerita kepadaku dengan sebuah wasiat. โข Al-Wijaadah mendapat Yaitu Seorang perawi mendapat hadits atau kitab dengan tulisan seorang syaikh dan ia mengenal syaikh itu, sedang hadots-haditsnya tidak pernah didengarkan ataupun ditulis oleh si perawi. Wijadah ini termasuk hadits munqathiโ, karena si perawi tidak menerima sendiri dari orang yang menulisnya. Dalam menyampaikan hadits atau kitab yang didapati dengan jalan wijadah ini, si perawi berkata,โWajadtu bi kaththi fulaaninโ aku mendapat buku ini dengan tulisan si fulan, atau โqaraโtu bi khththi fulaaninโ aku telah membaca buku ini dengan tulisan si fulan; kemudian menyebutkan sanad dan matannya. Lihat Pendidikan Selengkapnya
Kriteria-kriteria Hadits Shahih Syarah Mandzumah al Baiquniyah Dalam matan Baiquniyah ุฃููููููููุง ุงูุตููุญููุญู ูููููู ู
ูุง ุงุชููุตููู โฆ ุฅุณูููุงุฏููู ููููู
ู ููุดูุฐูู ุฃููู ููุนููู Yang pertama adalah shahih, yaitu yang bersambungโฆsanadnya dan tidak syadz atau mengandung illat penyakit. ูค โ ููุฑูููููู ุนูุฏููู ุถูุงุจูุทู ุนููู ู
ูุซููููู โฆ ู
ูุนูุชูู
ูุฏู ููู ุถูุจูุทููู ูููููููููู Diriwayatkan oleh orang yang adil, kokoh dalam periwayatan mendapatkan khabar dari orang yang semisal dengannyaโฆyang diakui dalam kekokohan dan penukilan Penjelasan al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyebutkan kriteria atau persyaratan hadits shahih ada 5, yaitu Sanadnya bersambung. Para perawinya adil. Para perawinya kokoh dalam periwayatan dhobth. Tidak syadz Tidak memiliki illat penyakit/ cacat yang tercela Masing-masing poin itu akan dijelaskan secara lebih mendetail 1. SANADNYA BERSAMBUNG Salah satu kriteria suatu hadits dikatakan shahih adalah jika sanadnya bersambung. Masing-masing perawi benar-benar mendengar langsung dari perawi di atasnya. Berikut ini adalah contoh hadits dalam Shahih al-Bukhari yang menunjukkan sanadnya bersambung. Al-Imam al-Bukhari menyatakan ุญูุฏููุซูููุง ุฎููููุงุฏู ุจููู ููุญูููู ุญูุฏููุซูููุง ุนููุณูู ุจููู ุทูููู
ูุงูู ููุงูู ุณูู
ูุนูุชู ุฃูููุณู ุจููู ู
ูุงูููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููููููู ููุฒูููุชู ุขููุฉู ุงููุญูุฌูุงุจู ููู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฌูุญูุดู ููุฃูุทูุนูู
ู ุนูููููููุง ููููู
ูุฆูุฐู ุฎูุจูุฒูุง ููููุญูู
ูุง ููููุงููุชู ุชูููุฎูุฑู ุนูููู ููุณูุงุกู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุงููุชู ุชูููููู ุฅูููู ุงูููููู ุฃูููููุญูููู ููู ุงูุณููู
ูุงุกู Telah menceritakan kepada kami Khollaad bin Yahya ia berkata telah menceritakan kepada kami Isa bin Thohmaan, ia berkata Aku mendengar Anas bin Malik โsemoga Allah meridhainya- berkata Ayat perintah Hijab turun terkait dengan Zainab bintu Jahsy. Pada saat itu Nabi memberikan makan kepada tamu undangan berupa roti dan daging kambing. Zainab berbangga di hadapan para istri Nabi shollallahu alaihi wasallam yang lain. Zainab berkata Sesungguhnya Allah menikahkan aku dari atas langit al-Bukhari. Sanad dalam hadits itu terdapat perawi dari al-Imam al-Bukhari sampai Anas bin Malik adalah Khollaad bin Yahya, Isa bin Thohmaan, dan Anas bin Malik. Al-Imam al-Bukhari mendengar langsung dari Khollaad bin Yahya. Khollaad bin Yahya mendengar langsung dari Isa bin Thohmaan. Isa bin Thohmaan mendengar langsung dari Anas bin Malik. Jika ditelusuri dalam kitab-kitab biografi para perawi hadits, akan bisa dipastikan bahwa masing-masing perawi itu memang benar-benar pernah mendengar hadits berguru pada perawi yang setingkat di atasnya. Shighotut Tahammul Dalam penyampaian hadits, seseorang perawi akan mengungkapkan bagaimana perawi yang satu tingkat di atasnya menyampaikan hadits itu kepada dia. Cara pengungkapan tersebut dinamakan shighotut tahammul. Ada beberapa contoh shighotut tahammul yang mengisyaratkan ketersambungan sanad, di antaranya adalah ุญูุฏููุซูููุง telah menceritakan kepada kami ุฃูุฎูุจูุฑูููุง telah mengkhabarkan kepada kami ุณูู
ูุนูุชู saya mendengar ุญูุฏููุซูููู telah menceritakan kepadaku ุฃูููุจูุฃูููุง telah memberitahukan kepada kami Ungkapan-ungkapan ini adalah beberapa contoh shighotut tahammul yang menunjukkan bahwa perawi itu benar-benar mendengar langsung dari perawi yang setingkat di atasnya. Berbeda dengan penggunaan shighotut tahammul seperti ุนููู dari Penggunaan kata an dari sebagai pengungkapan bagaimana suatu perawi menerima hadits itu, tidaklah secara tegas memastikan bahwa perawi itu benar-benar mendengar langsung dari perawi yang setingkat di atasnya. Penggunaan shighotut tahammul an disebut juga periwayatan an-anah atau muโan-an. Perhatikan perbedaan penggunaan shigotut tahammul berikut ini dalam contoh yang berbeda. Contoh pertama ุงูุฒููููุฑูู ุญูุฏููุซูููุง ุณูุนููุฏู ุจููู ุงููู
ูุณููููุจู Az-Zuhriy berkata telah menceritakan kepada kami Said bin al-Musayyab Contoh kedua ุงูุฒููููุฑูู ุนููู ุณูุนูููุฏู ุจููู ุงููู
ูุณููููุจู Az-Zuhriy dari Said bin al-Musayyab Contoh pertama menunjukkan bahwa az-Zuhriy mendengar hadits itu langsung dari Said bin al-Musayyab. Sedangkan contoh kedua adalah riwayat an-anah atau muโan-an, yang tidak menunjukkan secara tegas bahwa az-Zuhriy menerima hadits itu langsung dari Said bin al-Musayyab. Bisa juga az-Zuhriy mendengar dari orang lain yang orang itu mendengar dari Said bin al-Musayyab. โ
Beberapa Kondisi Tidak Bersambungnya Sanad Jika sanadnya tidak bersambung, riwayat itu lemah, tidak shahih. Ada beberapa keadaan sanad yang terputus atau tidak bersambung, yaitu Munqothiโ terputus pada bagian manapun dalam sanad. Berapapun jumlah perawi yang terputus. Mursal, terputus pada perawi Sahabat. Dari seorang Tabiโi murid Sahabat Nabi langsung menisbatkan hadits pada Nabi. Muโdhol, terputus pada 2 atau lebih perawi secara berurutan. Muโallaq, terputus di awal sanad Mudallas, tidak meyakinkan sebagai sanad yang bersambung karena perawinya suka menyamarkan keadaan perawi lain. Kelima istilah tersebut akan dibahas pada bagian tersendiri dalam penjelasan Mandzhumah al-Baiquniyyah ini, insyaallah beserta contoh-contohnya. Ada pula hadits yang tidak memiliki sanad sama sekali. Hadits ini masuk kategori Laa Ashla Lahu tidak ada asalnya. Lebih parah kondisinya dibandingkan hadits lemah yang bersanad. Contoh hadits yang Laa Ashla Lahu karena tidak memiliki sanad riwayat, adalah Hendaknya kalian berpegang teguh dengan agamanya para wanita-wanita tua Ihyaโ Ulumuddin karya al-Ghozaliy Para Ulama menilai hadits ini sebagai hadits yang tidak asalnya. Di antara Ulama yang menilai demikian adalah Tajuddin as-Subkiy dan as-Sakhawiy. Tajuddin as-Subkiy meneliti kitab Ihyaaโ Ulumuddin karya al-Imam al-Ghozali dan mengumpulkan hadits-hadits yang beliau tidak menemukan sanadnya. Beliau sendirikan kumpulan hadits itu dalam bagian tersendiri pada kitab Thobaqoot asy-Syafiiyyah al-Kubro. Sedangkan as-Sakhowiy menilai hadits itu tidak memiliki sanad di dalam kitab al-Maqooshidul Hasanah. Baik Tajuddin as-Subkiy maupun as-Sakhowiy adalah Ulama Syafiyyah. โ
Silsilah Sanad Paling Shahih Di antara sanad-sanad yang shahih, para Ulama ada yang menyebutkan tentang silsilah sanad paling shahih. Menurut al-Imam al-Bukhari, silsilah sanad paling shahih adalah Malik dari Nafiโ dari Ibnu Umar. Berikut ini adalah contoh hadits yang berisi sanad paling shahih menurut al-Bukhari ุนููู ู
ูุงููู ุนููู ููุงููุนู ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุนูู
ูุฑู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ุงูููุฐูู ุชููููุชููู ุตูููุงุฉู ุงููุนูุตูุฑู ููุฃููููู
ูุง ููุชูุฑู ุฃููููููู ููู
ูุงูููู Dari Malik dari Nafiโ dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda Orang yang terlewatkan dari sholat Ashar bagaikan orang yang kehilangan keluarga dan hartanya Muwaththaโ al-Imam Malik, juga dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim Sedangkan menurut al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih, silsilah sanad yang paling shahih adalah az-Zuhriy dari Salim dari ayahnya, yaitu Ibnu Umar radhiyallahu anhu. Contoh hadits yang sanadnya melalui jalur tersebut adalah ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุณูุฏููุฏู ุญูุฏููุซูููุง ููุฒููุฏู ุจููู ุฒูุฑูููุนู ุนููู ู
ูุนูู
ูุฑู ุนููู ุงูุฒููููุฑูููู ุนููู ุณูุงููู
ู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฅูุฐูุง ุงุณูุชูุฃูุฐูููุชู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููููุง ููู
ูููุนูููุง al-Imam al-Bukhari menyatakan telah menceritakan kepada kami Musaddad ia berkata telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zuraiโ dari Maโmar dari az-Zuhriy dari Salim bin Abdillah dari ayahnya dari Nabi shollallahu alaihi wasallam Jika seorang wanita istri meminta ijin kepada kalian untuk sholat di masjid, janganlah melarangnya al-Bukhari dalam Shahihnya 2. PERAWI ADIL DAN 3. KOKOH DHOBITH Salah satu syarat hadits dikatakan shahih adalah jika semua perawinya adil dan kokoh dhobith dalam meriwayatkan. Al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyatakan ููุฑูููููู ุนูุฏููู ุถูุงุจูุทู ุนููู ู
ูุซููููู โฆ ู
ูุนูุชูู
ูุฏู ููู ุถูุจูุทููู ูููููููููู Diriwayatkan oleh orang yang adil, kokoh dalam periwayatan mendapatkan khabar dari orang yang semisal dengannyaโฆyang diakui dalam kekokohan dan penukilan Mandzhumah al-Baiquniyyah Adil artinya lebih dominan kebaikan dibandingkan keburukannya, juga menghindari dosa-dosa besar maupun kebidโahan. Sedangkan dhobith artinya kokoh dalam meriwayatkan, baik secara hafalan atau tulisan. Benar saat menerima riwayat dan tepat pula saat menyampaikan riwayat. Jika seorang perawi memenuhi kriteria adil dan kokoh dhobit, disederhanakan penyebutannya menjadi tsiqoh. Perawi yang tsiqoh artinya dia adil dan kokoh dalam periwayatan. Ada beberapa kondisi perawi yang tidak memenuhi adil dan dhobith, di antaranya 1. Tidak dikenal. Kondisi perawi yang tidak dikenal, di antaranya adalah a. Mubham, tidak diketahui nama perawinya. b. Majhul tidak dikenal. Bisa berupa majhul ain atau majhul haal. Majhul ain artinya tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali satu perawi saja definisi al-โIraqiy. Sedangkan majhul haal setidaknya ada 2 adil yang meriwayatkan darinya, tapi kondisi perawi itu apakah ada jarh celaan atau taโdil pujian tidak diketahui. 2. Perawi tidak adil, misalkan karena kefasikan suka mencuri, minum khamr, dan sebagainya, atau berpemikiran bidโah khawarij, qodariy, dan sebagainya. 3. Perawi tidak dhobith, misalkan karena lemah dalam hafalan atau sering salah dalam periwayatannya. 4. Perawi mudallis Perawi tersebut suka menyamarkan kondisi perawi di atasnya. Dalam riwayat muโan-โan bisa ternilai sebagai riwayat yang sanadnya tidak bersambung. Berikut ini adalah contoh hadits yang lemah karena perawi yang mubham Hadits dalam Sunan Abi Dawud ุญูุฏููุซูููุง ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ู
ูุญูู
ููุฏู ุงูุฒููููุฑูููู ุญูุฏููุซูููุง ุณูููููุงูู ุญูุฏููุซูููู ูุฅุณูู
ูุนูููู ุจููู ุฃูู
ููููุฉู ุณูู
ูุนูุชู ุฃูุนูุฑูุงุจููููุง ููููููู ุณูู
ูุนูุชู ุฃูุจูุง ููุฑูููุฑูุฉู ููููููู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ู
ููู ููุฑูุฃู ู
ูููููู
ู { ููุงูุชููููู ููุงูุฒููููุชูููู } ููุงููุชูููู ุฅูููู ุขุฎูุฑูููุง { ุฃูููููุณู ุงูููููู ุจูุฃูุญูููู
ู ุงููุญูุงููู
ูููู } ูููููููููู ุจูููู ููุฃูููุง ุนูููู ุฐููููู ู
ููู ุงูุดููุงููุฏูููโฆ Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad az-Zuhriy ia berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan ia berkata telah menceritakan kepadaku Ismail bin Umayyah ia berkata aku mendengar seorang Badui pedalaman berkata Aku mendengar Abu Hurairah berkata Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda Barangsiapa yang membaca wattiini waz zaytuun kemudian sampai pada akhirnya kalimat alaysallaahu bi ahkamil haaakimiin, hendaknya ia mengucapkan Balaa wa ana minasy syaahidiinโฆ. Abu Dawud. Di dalam sanad hadits itu terdapat seorang yang tidak diketahui dengan jelas siapa namanya, sehingga tidak diketahui pula siapa orangnya. Hanya disebut seorang Badui yang mengaku mendengar dari Abu Hurairah. Contoh lain hadits yang tidak memenuhi kriteria perawinya semua adil dan dhobith adalah hadits berikut ini, yaitu hadits yang mengandung perawi yang lemah tidak dhobith dan majhul tidak dikenal. Hadits Ali tentang bersedekap di bawah pusar saat sholat dalam Sunan Abi Dawud ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ุจููู ู
ูุญูุจููุจู ุญูุฏููุซูููุง ุญูููุตู ุจููู ุบูููุงุซู ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู
ููู ุจููู ุฅูุณูุญููู ุนููู ุฒูููุงุฏู ุจููู ุฒูููุฏู ุนููู ุฃูุจูู ุฌูุญูููููุฉู ุฃูููู ุนููููููุง ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููุงูู ู
ููู ุงูุณูููููุฉู ููุถูุนู ุงููููููู ุนูููู ุงููููููู ููู ุงูุตููููุงุฉู ุชูุญูุชู ุงูุณููุฑููุฉู Abu Dawud as-Sijistaniy menyatakan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mahbuub ia berkata telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyaats dari Abdurrahman bin Ishaq dari Ziyaad bin Zaid dari Abu Juhaifah bahwasanya Ali radhiyallahu anhu berkata Termasuk Sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan dalam sholat di bawah pusar Abu Dawud Abdurrahman bin Ishaq al-Waasithiy lemah. Sedangkan Ziyaad bin Zaid majhul menurut adz-Dzahabiy dalam Miizaanul Iโtidal fii Naqdir Rijaal. โ
Kitab Referensi Biografi para Perawi Hadits Para Ulama menulis karya-karya yang berisikan biografi taraajum para perawi hadits. Kitab tersebut ada yang mengkhususkan pada perawi yang terpercaya tsiqoh saja. Ada pula yang hanya berisikan perawi lemah dan yang ditinggalkan periwayatannya. Ada pula yang berisi kumpulan perawi baik yang lemah maupun yang terpercaya. Berikut ini akan ditampilkan beberapa di antara karya para Ulama tersebut berdasarkan klasifikasi masing-masing. โ Kitab biografi para perawi hadits khusus untuk yang terpercaya saja ats-Tsiqoot karya Ibnu Hibban. Maโrifatus Tsiqoot karya Ahmad bin Abdillah bin Sholih Abul Hasan al-Ijliy โ Kitab biografi para perawi hadits yang lemah dan ditinggalkan periwayatannya adh-Dhuโafaaโ al-Kabiir karya al-Uqailiy. adh-Dhuโafaaโ ash-Shoghir karya al-Bukhari. adh-Dhuโafaaโ wal Matrukiin karya Ibnul Jauziy. adh-Dhuโafaaโ wal Matrukiin karya anNasaai. adh-Dhuโafaaโ karya Abu Nuaim al-Ashbahaaniy. al-Majruuhiin karya Ibnu Hibban. al-Mughniy fid Dhuโafaaโ karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabiy. โ Kitab biografi para perawi hadits baik yang terpercaya maupun tidak al-Jarh wat Taโdil karya Ibnu Abi Hatim. Tahdziibul Kamaal karya Yusuf bin az-Zakiy Abdurrahman Abul Hajjaaj al-Mizziy. Taqriibut Tahdziib karya Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqolaaniy. Miizaanul Iโtidaal fii Naqdir Rijaal karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabiy. atTaariikh al-Kabiir karya al-Bukhariy. 4. TIDAK SYADZ Salah satu kriteria agar suatu hadits disebut sebagai hadits yang shahih dan bisa diterima adalah tidak syadz. Artinya, riwayat itu tidak menyelisihi riwayat lain yang perawinya lebih tsiqoh atau lebih banyak. Al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyatakan tentang kriteria hadits shahih ุฃููููููููุง ุงูุตููุญููุญู ูููููู ู
ูุง ุงุชููุตููู โฆ ุฅุณูููุงุฏููู ููููู
ู ููุดูุฐูู ุฃููู ููุนููู Yang pertama adalah shahih, yaitu yang bersambungโฆsanadnya dan tidak syadz atau mengandung illat penyakit Mandzhumah al-Baiquniyyah Kita ambil contoh periwayatan dalam penyampaian berita pada kejadian sehari-hari. Seorang guru menyampaikan informasi pada murid-muridnya. Ada sepuluh siswa yang mendengar informasi langsung dari gurunya. Gurunya berharap, sepuluh siswa itu nanti meneruskan informasi itu kepada rekan-rekannya sesama siswa yang lain. Kesepuluh siswa ini adalah tsiqoh. Informasi yang disampaikan oleh guru adalah besok kita akan melakukan rihlah perjalanan ke pantai. Namun, satu siswa yang bernama Ahmad mengaku bahwa guru menyampaikan informasi bahwa besok kita akan melakukan rihlah perjalanan ke gunung. Informasi yang ditangkap dan disampaikan Ahmad itu berbeda dengan kesembilan rekannya yang lain. Informasi yang disampaikan oleh Ahmad itu lemah, meski Ahmad adalah perawi yang tsiqoh, karena periwayatannya dalam berita itu syadz, menyelisihi periwayatan dari para perawi lain yang lebih tsiqoh atau lebih banyak jumlahnya, yang juga tsiqoh. Al-Imam asy-Syafiโi rahimahullah menyatakan ุฅููููู
ูุง ุงูุดููุงุฐู ู
ููู ุงููุญูุฏูููุซู ุฃููู ููุฑููููู ุงูุซููููุงุชู ุญูุฏูููุซุงู ุ ููููุดูุฐูู ุนูููููู
ู ููุงุญูุฏู ุ ููููุฎูุงููููููู
ู Riwayat syadz dalam hadits adalah jika para perawi yang tsiqoh meriwayatkan hadits. Namun ada satu yang menyelisihi riwayat mereka al-Kifaayah fii ilmir Riwaayah karya al-Khothib 1/141 Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaaniy berkata ุงูุดููุงุฐู ู
ูุง ุฑูููุงูู ุงููู
ูููุจููููู ู
ูุฎูุงูููุงู ููู
ููู ูููู ุฃูููููู ู
ููููู Syadz adalah apa yang diriwayatkan oleh orang yang diterima periwayatannya namun menyelisihi periwayatan dari orang yang lebih utama dibandingkan dia Nuzhatun Nadzhor fii taudhiih Nukhbatil Fikar 1/213 โ
Contoh Hadits Syadz Berikut ini akan disebutkan sebuah contoh hadits syadz. Hadits itu tentang sholat Isya yang dilakukan oleh Nabi shollallahu alaihi wasallam. Ada 4 jalur periwayatan. Tiga jalur periwayatan menjelaskan bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam sholat Isya menjelang tengah malam. Sedangkan 1 jalur periwayatan menjelaskan bahwa beliau melakukannya setelah lewat tengah malam. Satu jalur periwayatan ini syadz, sehingga lemah. Hadits tersebut ada dalam musnad atThoyaalisi, sebagai berikut ุญูุฏููุซูููุง ุฃูุจูู ุฏูุงููุฏู ุ ููุงูู ุญูุฏููุซูููุง ููุฑููุฉู ุ ุนููู ููุชูุงุฏูุฉู ุ ุนููู ุฃูููุณู ุ ููุงูู ููุธูุฑูููุง ุงููููุจูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููู ุงููุนูุดูุงุกู ุญูุชููู ู
ูุถูู ุดูุทูุฑู ุงูููููููู ุ ุซูู
ูู ุฎูุฑูุฌู ููุตููููู ุจูููุง ููุฃููููู ุฃูููุธูุฑู ุฅูููู ููุจููุตู ุฎูุงุชูู
ููู ู
ููู ููุถููุฉู ููู ููุฏููู Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud at Thoyaalisiy ia berkata telah menceritakan kepada kami Qurrah dari Qotadah dari Anas ia berkata Kami melihat Nabi shollallahu alaihi wasallam di waktu Isya hingga telah berlalu setengah malam. Kemudian beliau keluar sholat bersama kami. Seakan-akan aku melihat pada kilauan cincin beliau yang terbuat dari perak pada tangan beliau Abu Dawud atThoyaalisiy dalam Musnadnya Sekalipun jalur riwayat ini para perawinya tsiqoh semua dan sanadnya bersambung, namun riwayat ini menyelisihi riwayat lain yang juga tsiqoh dengan sanad bersambung. Setidaknya ada 3 jalur periwayatan yang berbeda dengan 1 riwayat itu. Riwayat pertama Jalur riwayat dari Said bin ar Robiโ dari Qurrah dari Qotadah dari Anas bin Malik ุญูุชููู ููุงูู ููุฑููุจู ู
ููู ููุตููู ุงูููููููู Hingga mendekati setengah malam Muslim Riwayat kedua Jalur riwayat dari Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas bin Malik ุฅูููู ุดูุทูุฑู ุงูููููููู ุฃููู ููุงุฏู ููุฐูููุจู ุดูุทูุฑู ุงูููููููู Menuju pertengahan malam atau hampir berlalu setengah malam Muslim Riwayat ketiga Jalur riwayat dari Kholid bin al-Harits dari Humaid dari Anas bin Malik ุฅูููู ููุฑููุจู ู
ููู ุดูุทูุฑู ุงูููููููู Hingga mendekati pertengahan malam anNasaai dan Ibnu Majah Hal ini menunjukkan bahwasanya riwayat Abu Dawud atThoyaalisiy tersebut lemah karena syadz, menyelisihi setidaknya 3 jalur lain yang sanadnya shahih. Perlu diketahui bahwasanya Abu Dawud atThoyaalisiy adalah Ulama yang berbeda dengan Abu Dawud as-Sijistaaniy penyusun Sunan Abi Dawud. Dari pemaparan tersebut kita mengetahui bahwasanya untuk menilai suatu hadits itu shahih atau tidak, kita tidak bisa berpatokan pada satu jalur riwayat saja. Jangan terburu-buru menilai suatu hadits shahih, sampai terkumpul semua riwayat yang berkaitan dengan itu. Mungkin saja suatu jalur riwayat sanadnya shahih, namun periwayatan itu menyelisihi jalur lain yang lebih shahih sehingga hukumnya adalah hadits syadz, yang masuk kategori lemah. Karena itu, penilaian shahih tidaknya suatu hadits semestinya dilakukan oleh Ulama pakar hadits. Terkait pelaksanaan sholat Isya, waktu terakhir adalah pada tengah malam. Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda ููููููุชู ุตูููุงุฉู ุงููุนูุดูุงุกู ุฅูููู ููุตููู ุงูููููููู ุงููุฃูููุณูุทู Waktu sholat Isya hingga tengah malam Muslim Sebagai contoh, jika Maghrib adalah jam WIB dan Subuh pada WIB, maka rentang waktu malam adalah 10 jam. Jadi, waktu Isya berakhir pada 5 jam setelah Maghrib, yaitu jam WIB. Umar bin al-Khoththob radhiyallahu anhu pernah mengirim surat kepada Abu Musa al-Asyโari untuk tidak lalai dari sholat Isyaโ jangan sampai melakukannya hingga lewat tengah malam ุฃูููู ุนูู
ูุฑู ุจููู ุงููุฎูุทููุงุจู ููุชูุจู ุฅูููู ุฃูุจูู ู
ููุณูู ุงููุฃูุดูุนูุฑููููโฆููุฃููู ุตูููู ุงููุนูุดูุงุกู ู
ูุง ุจููููููู ููุจููููู ุซูููุซู ุงูููููููู ููุฅููู ุฃูุฎููุฑูุชู ููุฅูููู ุดูุทูุฑู ุงูููููููู ููููุง ุชููููู ู
ููู ุงููุบูุงูููููู Bahwa Umar bin al-Khoththob menulis kepada Abu Musa al-AsyโariyโฆSholatlah Isyaโ pada sepertiga malam pertama. Jika engkau mau mengakhirkan, silakan lakukan hingga pertengahan malam, jangan termasuk orang yang lalai Malik, Abdurrozzaq, al-Baihaqy, Syaikh al-Albaniy menyatakan sanad riwayat ini shahih dalam Tamaamul Minnah 5. TIDAK MEMILIKI ILLAT YANG TERCELA QODIHAH Salah satu persyaratan agar suatu hadits ternilai shahih adalah tidak memiliki illat yang tercela. Illat secara bahasa bermakna penyakit atau cacat. Al-Imam al-Baiquniy rahimahullah menyatakan ุฃููููููููุง ุงูุตููุญููุญู ูููููู ู
ูุง ุงุชููุตููู โฆ ุฅุณูููุงุฏููู ููููู
ู ููุดูุฐูู ุฃููู ููุนููู Yang pertama adalah shahih, yaitu yang bersambungโฆsanadnya dan tidak syadz atau mengandung illat penyakitMandzhumah al-Baiquniyyah Illat itu baru bisa terlihat jika seluruh riwayat yang terkait hadits itu dikumpulkan. Illat suatu hadits tidaklah diketahui kecuali oleh Ulama yang benar-benar pakar dalam ilmu hadits. Adakalanya suatu illat tidak tercela. Hal itu jika tidak berimplikasi pada hukum tertentu. Sebagai contoh, berapakah harga unta Jabir saat dibeli oleh Nabi? Pada beberapa riwayat nampak berbeda-beda. Namun perbedaan itu tidaklah mengapa. Tanpa diketahui secara benar berapa harganya, kita sudah bisa mengambil faidah dari hadits itu baik secara fiqh, adab, dan sebagainya. Contoh lain adalah berapa jumlah istri Nabi Sulaiman saat beliau bersumpah akan menggilirโ istrinya dan lupa mengucapkan insyaallah? Pada riwayat-riwayat yang shahih berbeda-beda. Ada riwayat yang menyatakan 100. Sebagian riwayat ada yang menyatakan 70, ada pula yang 90. Tapi perbedaan ini tidaklah mengapa. Tidak berimplikasi terhadap kandungan pelajaran yang bisa dipetik dari hadits itu. โ
Contoh Hadits yang Memiliki Illat yang Tercela Bagaimana dengan illat yang tercela? Berikut ini kita akan menyimak contoh suatu hadits yang terlihat secara dzhahir sebagai hadits yang shahih, padahal sebenarnya lemah karena adanya illat yang tercela. โ Contoh Pertama Hadits yang Memiliki Illat Qodihah Hadits ini adalah hadits riwayat Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Hadits tersebut menunjukkan larangan kencing dengan berdiri. โฆุนููู ุงุจููู ุฌูุฑูููุฌู ุนููู ููุงููุนู ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุง ุชูุจููู ููุงุฆูู
ูุง "โฆdari Ibnu Juraij dari Nafiโ dari Ibnu Umar ia berkata Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda Janganlah engkau kencing berdiri" Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Secara dzhahir, nampak bahwa sepertinya potongan sanad ini shahih. Ibnu Juraij memang tsiqoh, namun ia tergolong perawi yang mudallis. Riwayat ini pun adalah riwayat muโan-an, yang menunjukkan bahwa Ibnu Juraij tidak secara tegas menyatakan bahwa ia mendengar hadits itu secara langsung dari Nafiโ. Jika dilihat pada jalur riwayat yang lain, ternyata memang Ibnu Juraij tidak mendengar hadits itu langsung dari Nafiโ, namun melalui satu perawi yang lain. Sayangnya, perawi itu lemah, yaitu Abdul Karim bin Abi Umayyah. Mari kita lihat riwayat berikut ini ุญูุฏููุซูููุง ุงุจููู ุฌูุฑูููุฌู ุนููู ุนูุจูุฏู ุงููููุฑููู
ู ุจููู ุฃูุจูู ุฃูู
ููููุฉู ุนููู ููุงููุนู ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ุนููู ุนูู
ูุฑู ููุงูู ุฑูุขููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุฃูููุง ุฃูุจูููู ููุงุฆูู
ูุง ููููุงูู ููุง ุนูู
ูุฑู ููุง ุชูุจููู ููุงุฆูู
ูุง .โฆtelah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Abdul Karim bin Abi Umayyah dari Nafiโ dari Ibnu Umar dari Umar ia berkata Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat saat aku kencing berdiri. Nabi bersabda Wahai Umar, janganlah kencing berdiri Ibnu Majah Abdul Karim bin Abi Umayyah dinilai sebagai perawi yang lemah oleh para Ulama, di antaranya Abu Zurโah. ุณูุฆููู ุฃูุจููู ุฒูุฑูุนูุฉู ุนููู ุนูุจูุฏู ุงููููุฑูููู
ู ุจููู ุฃูุจูู ุฃูู
ููููุฉู ููููุงูู ูููู ููููููู Abu Zurโah ditanya tentang Abdul Karim bin Abi Umayyah, dia menjawab Orang tersebut lemah al-Jarh wat Taโdil karya Ibnu Abi Hatim ar Raaziy nomor perawi 311 6/60. Bahkan, al-Imam Ahmad menilai perawi tersebut menyerupai matruk ditinggalkan periwayatannya. Faidah lain yang bisa ambil dari pemaparan ini adalah bahwa hadits dalam Shahih Ibnu Hibban tidak seluruhnya shahih. โ Contoh Kedua Hadits yang Memiliki Illat Qodihah Ada sebuah hadits tentang anjuran mengganti di hari lain bagi seseorang yang membatalkan puasa sunnah. Namun hadits tersebut menurut sebagian para Ulama adalah lemah, karena mengandung illat qodihah. Hadits tersebut ada dalam Muwatthaโ Imam Malik sebagai berikut ุญูุฏููุซูููู ููุญูููู ุนููู ู
ูุงููู ุนููู ุงุจููู ุดูููุงุจู ุฃูููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุญูููุตูุฉู ุฒูููุฌููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃูุตูุจูุญูุชูุง ุตูุงุฆูู
ูุชููููู ู
ูุชูุทููููุนูุชููููู ููุฃูููุฏููู ููููู
ูุง ุทูุนูุงู
ู ููุฃูููุทูุฑูุชูุง ุนููููููู ููุฏูุฎููู ุนูููููููู
ูุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููููุงููุชู ุญูููุตูุฉู ููุจูุฏูุฑูุชูููู ุจูุงููููููุงู
ู ููููุงููุชู ุจูููุชู ุฃูุจููููุง ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅููููู ุฃูุตูุจูุญูุชู ุฃูููุง ููุนูุงุฆูุดูุฉู ุตูุงุฆูู
ูุชููููู ู
ูุชูุทููููุนูุชููููู ููุฃูููุฏููู ุฅูููููููุง ุทูุนูุงู
ู ููุฃูููุทูุฑูููุง ุนููููููู ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุงููุถูููุง ู
ูููุงูููู ููููู
ูุง ุขุฎูุฑู Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab bahwasanya Aisyah dan Hafshah kedua istri Nabi shollallahu alaihi wasallam pada pagi harinya berpuasa sunnah. Kemudian keduanya diberi hadiah makanan sehingga keduanya berbuka. Kemudian Rasulullah shollallahu alaihi wasallam masuk menemui keduanya. Aisyah berkata Hafshah mendahuluiku dalam berbicara. Ia memang benar-benar putri ayahnya seperti Umar. Hafshah menyatakan Pada pagi hari aku dan Aisyah berpuasa sunnah. Kemudian kami diberi hadiah makanan. Kami pun berbuka membatalkan puasa dengannya. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda Gantilah puasa itu di hari lain Malik dalam al-Muwatthaโ Hadits ini periwayatannya terputus antara Ibnu Syihab az-Zuhriy dengan Aisyah. Biasanya Ibnu Syihab mendengar hadits dari Aisyah melalui Urwah bin az-Zubair, Abu Salamah, atau Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah. Ada jalur riwayat lain semakna dengan hadits itu yang menunjukkan bahwa Ibnu Syihab az-Zuhriy mendengar hadits itu dari Urwah bin az-Zubair ุญูุฏููุซูููุง ุฃูุญูู
ูุฏู ุจููู ู
ููููุนู ุญูุฏููุซูููุง ููุซููุฑู ุจููู ููุดูุงู
ู ุญูุฏููุซูููุง ุฌูุนูููุฑู ุจููู ุจูุฑูููุงูู ุนููู ุงูุฒููููุฑูููู ุนููู ุนูุฑูููุฉู ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงููุชู ููููุชู ุฃูููุง ููุญูููุตูุฉู ุตูุงุฆูู
ูุชููููู ููุนูุฑูุถู ููููุง ุทูุนูุงู
ู ุงุดูุชูููููููุงูู ููุฃูููููููุง ู
ููููู ููุฌูุงุกู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุจูุฏูุฑูุชูููู ุฅููููููู ุญูููุตูุฉู ููููุงููุชู ุงุจูููุฉู ุฃูุจููููุง ููููุงููุชู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅููููุง ูููููุง ุตูุงุฆูู
ูุชููููู ููุนูุฑูุถู ููููุง ุทูุนูุงู
ู ุงุดูุชูููููููุงูู ููุฃูููููููุง ู
ููููู ููุงูู ุงููุถูููุง ููููู
ูุง ุขุฎูุฑู ู
ูููุงูููู atTirmidzi berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Maniโ ia berkata telah menceritakan kepada kami Katsir bin Hisyam ia berkata telah menceritakan kepada kami Jaโfar bin Burqon dari Ibnu Syihab az-Zuhriy dari Urwah dari Aisyah ia berkata Aku dan Hafshah pernah berpuasa. Kemudian kami diberi makanan yang kami senangi. Kami pun memakannya. Kemudian datanglah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Hafshah mendahuluiku dalam menyampaikan kepada Nabi. Ia memang putri ayahnya. Hafshah berkata Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berdua berpuasa, kemudian diberikan kepada kami makanan yang kami inginkan. Kami pun memakannya. Nabi menyatakan Gantilah di hari lain atTirmidzi Jika dilihat sepintas, seakan-akan hadits riwayat Malik itu dikuatkan oleh riwayat atTirmidzi ini. Sanad yang terputus pada riwayat Malik โ Ibnu Syihab tidak pernah bertemu dengan Aisyah โ seakan-akan terjembatani oleh riwayat atTirmidzi bahwa Ibnu Syihab mendengarnya dari Urwah bin az-Zubair. Namun, nampak jelas pada riwayat lain bahwa Ibnu Syihab mengaku tidak mendengar riwayat itu dari Urwah bin az-Zubair. Ia hanya mendengar dari beberapa orang yang tidak disebut namanya mubham. Mari disimak nukilan riwayat Ibnu Rahawaih berikut ini ุนููู ุงุจููู ุฌูุฑูููุฌู ููุงูู ููููุชู ููุงุจููู ุดูููุงุจู ุฃูุญูุฏููุซููู ุนูุฑูููุฉู ุจููู ุงูุฒููุจูููุฑ ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุนููู ุฑูุณููููู ุงูููู โ ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู โ ุฃูููููู ููุงูู โู
ููู ุฃูููุทูุฑู ููู ุชูุทููููุนู ุ ููููููููุถูููโ ุ ููุงูู ููู
ู ุฃูุณูู
ูุนู ู
ููู ุนูุฑูููุฉู ููู ุฐููููู ุดูููุฆุงู ุ ูููููููููู ุณูู
ูุนูุชู ููู ุฎูููุงููุฉู ุณูููููู
ูุงูู ุงุจููู ุนูุจูุฏู ุงููู
ููููู ู
ููู ููุงุณู ุนููู ุจูุนูุถู ู
ููู ููุณูุงุกู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฃูููููุง ูููุงููุชูโฆ Dari Ibnu Juraij ia berkata Aku berkata kepada Ibnu Syihab Apakah Urwah bin az-Zubair meriwayatkan kepada anda dari Aisyah dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda kepada orang yang berbuka dari puasa Sunnah hendaknya ia menggantinya di hari lain? Ibnu Syihab berkata Aku tidak mendengar dari Urwah tentang hal itu. Akan tetapi aku mendengar pada masa kekhalifahan Sulaiman bin Abdil Malik dari seseorang dari sebagian hamba sahaya wanita Aisyah bahwasanya ia berkataโฆMusnad Ibnu Rahawaih 1/94, dinukil dalam Silsilah al-Ahaadits adh-Dhaifah karya Syaikh al-Albaniy 11/838 Jelaslah bahwa Ibnu Syihab tidak mendengar hadits itu dari Urwah. Tapi mendengar dari beberapa orang yang tidak jelas apakah tsiqoh atau tidak. Hal itu menunjukkan kelemahan riwayat tersebut. Jika ada yang bertanya Mengapa dalam riwayat atTirmidzi dinyatakan bahwa periwayatan Ibnu Syihab itu melalui Urwah? Jawabannya adalah Itu adalah kesalahan Jaโfar bin Burqoon. Meski ia adalah perawi yang tsiqoh, namun khusus periwayatan dia dari az-Zuhriy adalah periwayatan yang guncang. Artinya, ia sering salah dalam periwayatan dari az-Zuhriy. Al-Imam adz-Dzahabiy menyatakan ุฌูุนูููุฑู ุจููู ุจูุฑูููุงู ุนููู ู
ูููู
ูููู ุจููู ู
ูููุฑูุงู ููุงูู ุฃูุญูู
ูุฏู ููุฎูุทููุกู ููู ุญูุฏูููุซู ุงูุฒููููุฑูู Jaโfar bin Burqoon periwayatannya biasanya melalui Maimun bin Mihraan. Ahmad bin Hanbal berkata Dia Jaโfar bin Burqoon sering salah dalam meriwayatkan hadits az-Zuhriy al-Mughniy fid Dhuโafaaโ 1/131 Al-Imam Ibnu Abi Hatim ar-Raaziy menukil ucapan Ibnu Numair tentang Jaโfar bin Burqoon ุฌูุนูููุฑู ุจููู ุจูุฑูููุงู ุซูููุฉูุ ุฃูุญูุงุฏูููุซููู ุนููู ุงูุฒููููุฑูู ู
ูุถูุทูุฑูุจูุฉ Jaโfar bin Burqoon tsiqoh terpercaya, namun hadits-haditsnya dari az-Zuhriy guncang al-Jarh wat Taโdil karya Ibnu Abi Hatim 1/321. Pemaparan di atas menunjukkan bahwa keshahihan maupun kelemahan suatu hadits tidaklah bisa dinilai dari satu riwayat saja. Perlu melihat riwayat-riwayat lain. Karena itu para Ulama jika hanya menilai satu riwayat saja, mereka ada yang mengistilahkan dengan sanad hadits ini shahih. Bukan berarti mereka menghukumi bahwa hadits itu shahih. Namun, mereka memastikan penilaian hanya untuk satu riwayat itu saja sanadnya shahih artinya bersambung tidak terputus dan perawinya tsiqoh. Dikutip dari naskah buku โMudah Memahami Ilmu Mustholah Hadits Syarh Mandzhumah al-Baiquniyyah, Abu Utsman Kharisman Sumber
Nulis soal alexander di facebook, ada temen yang beda keyakinan bilang Ibn Hisham merupakan perawi hadist.. Set dah..bukan kaleeโฆdia cuma penulis sejarah. Adapun untuk jadi perawi hadis syaratnya cukup berat berat banget malah untuk g. Sebelum menulis syaratnya adabaiknya kita bahas konsekuensi hukum pembagian hadist ada 2 1. Hadits Maqbul diterima terdiri dari Hadits shahih dan Hadits Hasan 2. Hadits Mardud ditolak yaitu Hadits dhaโif HADITS SHAHIH Yaitu Hadits yang memenuhi 5 syarat berikut ini 1. Sanadnya bersambung telah mendengar/bertemu antara para perawi. 2. Melalui penukilan dari perawi-perawi yang yang adil adalah perawi yang muslim, baligh dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan, berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan contoh-contoh kefasikan dan rusaknya kehormatan adalah seperti melakukan kemaksiatan dan bidโah, termasuk diantaranya merokok, mencukur jenggot, dan bermain musik. 3. Tsiqah yaitu hapalannya kuat. 4. Tidak ada syadz. Syadz adalah seorang perawi yang tsiqah menyelisihi perawi yang lebih tsiqah darinya. 5. Tidak ada illat atau kecacatan dalam Hadits Hukum Hadits shahih dapat diamalkan dan dijadikan hujjah. HADITS HASAN Yaitu Hadits yang apabila perawi-perawinya yang hanya sampai pada tingkatan shaduq tingkatannya berada di bawah tsiqah. Shaduq tingkat kesalahannya 50 50 atau di bawah 60% tingkat ke tsiqahannya. Shaduq bisa terjadi pada seorang perawi atau keseluruhan perawi pada rantai sanad. Para ulama dahulu meneliti tingkat ketsiqahan seorang perawi adalah dengan memberikan ujian, yaitu disuruh membawakan 100 hadits berikut sanad-sanadnya. Jika sang perawi mampu menyebutkan lebih dari 60 hadits 60% dengan benar maka sang perawi dianggap tsiqah. Hukum Hadits Hasan dapat diamalkan dan dijadikan hujjah. HADITS DHAโIF Hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits shahih dan Hasan. Hukum Hadits dhaโif tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits dhaโif kecuali dengan menyebutkan kedudukan Hadits tersebut. Hadits dhaโif berbeda dengan hadits palsu atau hadits maudhu`. Hadits dhaโif itu masih punya sanad kepada Rasulullah SAW, namun di beberapa rawi ada dha`f atau kelemahan. Kelemahan ini tidak terkait dengan pemalsuan hadits, tetapi lebih kepada sifat yang dimiliki seorang rawi dalam masalah dhabit atau al-`adalah. Mungkin sudah sering lupa atau ada akhlaqnya yang kurang etis di tengah masyarakatnya. Sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya memalsukan atau mengarang hadits. Yang harus dibuang jauh-jauh adalah hadits maudhu`, hadits mungkar atau matruk. Dimana hadits itu sama sekali memang tidak punya sanad sama sekali kepada Rasulullah saw. Walau yang paling lemah sekalipun. Inilah yang harus dibuang jauh-jauh. Sedangkan kalau baru dha`if, tentu masih ada jalur sanadnya meski tidak kuat. Maka istilah yang digunakan adalah dha`if atau lemah. Meski lemah tapi masih ada jalur sanadnya.
Jakarta Arti musinnah merupakan salah satu persyaratan hewan kurban saat Idul Adha. Ada banyak ketentuan yang telah ditetapkan Rasulullah SAW dalam hadis terkait hewan yang sah dijadikan hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha. Hukum Patungan Kurban Saat Idul Adha, Bolehkah? Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Simak Penjelasan Kemenag RI 5 Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar, Simak Doanya Syarat hewan kurban musinnah diterangkan dalam riwayat hadits yang dinukil dari kitab Fikih Sunnah Jilid 5 karya Sayyid Sabiq. Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda ูุง ุชูุฐูุจูุญููุง ุฅููุง ู
ูุณูุฉุ ูุฅูู ุชูุนูู
ูุฑู ุนูููููููู
ู ููุงุฐูุจูุญููุง ุฌูุฐูุนูุฉู ู
ููู ุงูุถููุฃููู Artinya "Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali musinnah. Namun jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri domba jadza'ah." HR Muslim. Lantas apa arti dari musinnah? Berikut ulas mengenai arti musinnah yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis 8/6/2023.Sapi-sapi kurban milik Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan dikirim ke Kepulauan Seribu. Warga kepulauan tersebut senang karena pertama kalinya Presiden Jokowi mengirimkan hewan kurban ke hewan kurban buku Panduan Qurban dari A sampai Z 2015 karya Ammi Nur Baits, yang menjelaskan terkait arti musinnah adalah hewan yang sudah masuk usia dewasa. Kata musinnah sendiri berasal dari bahasa Arab yakni sinnun yang artinya gigi. Hal ini karena ketika hewan ini menginjak usia musinnah, ada giginya yang tanggal atau poel. Definisi lain, musinnah adalah hewan yang gigi depannya telah tumbuh permanen. Sedangkan di bawah usia musinnah adalah usia jadzaah. Hewan yang termasuk musinnah dan jadzaah berbeda-beda. Berikut rinciannya Jadzaโah untuk domba gembel, yakni domba yang sudah berusia 6 bulan menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali. Adapun menurut Maliki dan Syafiโi adalah domba yang sudah genap satu tahun. Musinnah untuk kambing, baik kambing jawa maupun domba adalah kambing yang sudah genap satu tahun, menurut Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Sedangkan menurut Madzhab Syafiโi, kambing yang usiannya genap dua tahun. Musinnah untuk sapi adalah umur dua tahun, menurut Madzhab Hanafi, Syafiโi, dan Hanbali. Sedangkan menurut Malikiyah, sapi yang usianya tiga tahun. Musinnah untuk unta adalah unta yang genap lima tahun, menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafiโiyah, dan Hanbali. Maka tidak sah berkurban dengan hewan yang belum mencapai umur minimal yang telah disebutkan di atas. Tapi diizinkan oleh Nabi Muhammad saw untuk berkurban dengan domba jika sudah sempurna 6 bulan usianya. Dalam buku berjudul Fiqih Kurban 2021 karya Ustadz Abu Abdil Aโla Hari Ahadi, menjelaskan bahwa jenis hewan yang boleh dikurbankan terdiri dari 5 jenis, yakni unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kondisi hewan ini harus sehat dan tidak cacat. Kondisi cacat yang dimaksud menurut syariat adalah pincang, buta, sakit, dan kurus. Rasulullah SAW bersabda dalam hadist berikut โTidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.โ HR. Tirmidzi. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda, โAda empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.โ HR. Nasaโi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani. Selain itu, ada juga cacat yang menyebabkan makruh untuk berkurban, ada dua 1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong. 2. Tanduknya pecah atau patah. Kemudian, cacar lainnya adalah cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban boleh dijadikan untuk kurban namun kurang sempurna. Seperti tidak bergigi ompong, tidak berekor, bunting, atau tidak Hewan Kurban yang LainnyaIlustrasi hewan kurban/copyright musinnah, terdapat beberapa persyaratan hewan kurban yang perlu diketahui umat Muslim adalah sebagai berikut Merupakan hewan ternak sapi, kambung, unta, domba, dan kerbau. Satu kambing hanya boleh atas nama satu pengkurban. Sementara untuk sapi, bisa menjadi hewan kurban untuk 7 orang. Hewan harus sehat, bebas dari penyakit, dan tidak boleh buta atau bermata satu, kehilangan bagian dari ekor atau telinganya. Sebagian besar mazhab fiqh menerima bahwa hewan harus dijinakkan. Ketentuan Penyembelihan KurbanPengungsi Rohingya yang tinggal di Malaysia mengontrol seekor sapi sebelum menyembelihnya saat Idul Adha di Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Juli 2022. Umat muslim seluruh dunia merayakan Idul Adha atau Hari Raya Kurban untuk memperingati kesediaan Nabi Ibrahim mengorbankan putranya. Mohd RASFAN/AFPBerikut ini terdapat beberapa ketentuan penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam, yakni Kurban dilakukan saat Iduladha dan hari tasyrik setelahnya. Kegiatan kurban dilaksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Penyembelih beragama islam, baligh dan mampu menyembelih, membaca bismillah dan berniat atas nama orang yang berkurban. Alat penyembelihan, harus tajam, alat tersebut bisa berbahan besi, bambu, kaca ataupun yang lainnya, Tidak diperkenankan berbahan tulang, kuku,atau pun gigi. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya. Tata Cara Penyembelihan Hewan KurbanGubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan menyembelih sendiri hewan kurban miliknya di Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Minggu 10/7/2022. NelfiraDalam Islam juga dijelaskan terkait tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar. Berikut ini penjelasannya Membaringkan hewan kurban dengan posisi lambung kirinya ke tanah dengan muka menghadap kiblat, Mengikat semua kaki hewan tersebut dengan tali kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang. Letakkan kaki si penyembelih di atas leher atau muka hewan tersebut supaya hewan tersebut tidak dapat menggerakkan kepalanya. Membaca Bismillah. Membaca shalawat. Membaca takbir. Apabila orang lain yang menyembelihkan, maka si penyembelih menyebutkan nama-nama orang yang berkurban. Mengasah pisau yang akan digunakan supaya lebih tajam Mulai menyembelih hewan * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ilustrasi PARA perawi hadits adalah sahabat, taabiโiin, dan taabiโu al-taabiโiin. Selain dari mereka tidak ada lagi yang dikategorikan sebagai perawi hadits. Rasulullah Saw bersabda Aku mewasiatkan kepada kalian para sahabatku, kemudian generasi sesudah mereka, kemudian generasi sesudah itu. Dan setelah itu akan tersebarlah kedustaan. Itulah yang menjadi alasan bahwa perawi hadits adalah para sahabat, taabiโin, dan taabiโu al-taabiโiin. Periwayatan berhenti setelah masa taabiโu al-taabiโiin dengan dilakukannya pembukuan hadits ke dalam bentuk buku. Rasul Saw sendiri menjelaskan bahwa sesudah mereka taabiโu al-taabiโiin akan tersebar kedustaan. Baca juga Begini Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qurโan Syarat-syarat Perawi Hadits Perawi hadits harus memenuhi syarat seperti, baligh al buluugh, Islam, adil, dan dhaabith. Baligh Sebuah riwayat tidak akan diterima dari anak kecil dan juga orang gila. Akan tetapi apabila ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang shabiyyun mumayyizun, kemudian hadits tersebut diriwayatkannya kembali setelah ia baligh, maka riwayat itu dapat diterima. Misalnya, para ahli hadits telah menerima riwayat dari Abdurrahman bin Zubair yang berasal dari Nabi Saw, padahal pada saat wafatnya Rasul usianya tidak lebih dari sepuluh tahun. Adil Keadilan disyaratkan tatkala seorang perawi meriwayatkan hadits kepada orang lain, bukan pada saat ia menerima hadits. Keadilan adalah sifat-sifat yang berkaitan dengan ketakwaan dan muruuโah menjaga kehormatan seseorang; atau setidaknya adalah meninggalkan dosa-dosa besar, dan tidak membiasakan melakukan dosa-dosa kecil dan menghindarkan diri dari yang dapat mengurangi muruu-ah. Hal-hal yang bisa mengurangi muruu-ah misalnya adalah bersahabat dengan orang yang suka berbuat dosa. Ushul Fiqh, Muhammad Al Khudhariy. Islam Islam tidak disyaratkan bagi seorang perawi tatkala dia mendengarkan sebuah hadits. Sebab, para ulama hadits sepakat untuk menerima hadits dari Jabir bin Mathโam, yang menyatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw membaca surat al-Thuur pada saat shalat Maghrib, padahal saat itu ia masih kafir. Dhaabith Seorang perawi harus dhaabith terhadap apa yang diriwayatkannya. Ini berarti bahwa ia harus hafal terhadap apa yang diriwayatkannya, serta sedikit keliru dan lupanya. [SR/Dirasat Fil Fikil Islami]
berikut ini yang tidak termasuk syarat perawi hadits adalah