Adapunhukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam kehidupan masyarakat sehingga keamanan dan PengertianNorma Hukum. Norma hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara yang penerapannya dapat dipaksakan kepada masyarkat negara tersebut lewat aparatur negara seperti hakim, jaksa, polisi, dan elemen-elemen lainnya. Pada definisi diatas, kita perlu menggarisbawahi kata-kata dapat dipaksakan yang artinya norma Tujuandiciptakannya norma hukum adalah untuk menciptakan suatu suasana yang tertib, aman dan tentram dalam bermasyarakat dan bernegara. Tujuan atau kegunaan norma hukum adalah sebagai berikut: Untuk menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat. Untuk memanusiakan seluruh manusia. Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan damai. PengertianNorma kesopanan adalah tata krama dan tingkah laku kita di lingkungan masyarakat. Banyak norma kesopanan ini biasanya juga sudah jadi aturan tidak tertulis atau kebiasaan kita sehari-hari. Pengertian, Ciri, Tujuan dan Contoh Norma Kesopanan. Lebih tepatnya, adalah norma yang berkaitan dengan memberi sebuah batasan dalam pergaulan asasini adalah sebagai berikut: a) adanya kemungkinan isi undang-undang norma hukum yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar suatu Negara (staatsverfassung), termasuk norma pengubahannya. A.Hamid Attamimi menjelaskan bahwa Staatsfundamentalnorm suatu Negara meurpakan landasan dasar Vay Tiền Nhanh Ggads.

berikut yang termasuk tujuan norma hukum adalah