sajameliputi hukum pidana materiil tetapi juga meliputi hukum pidana formil. Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian daripada seluruh hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, AsasTeritorial dalam Hukum Pidana. Dihimpun dari berbagai sumber, dalam hukum pidana di Indonesia asas teritorial diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi "Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia". Asasasas yang menjadi dasar diberlakukannya ketentuan pidana menurut tempat (locu delicti); asas teritorial, asas nasionalitas aktif dan pasif dan asas universal maupun teori Imam Abu Hanifah, dalam penerapannya memilki persamaan dan perbedaan serta titik taut yang dapat dipertemukan. Menurut azas ini bahwa berlakunya undang-undang hukum 3 Konsepsi Berlakunya Aturan Pidana Menurut Tempat dalam Hukum Pidana Islam 82 4. Perumusan Asas Berlakunya Aturan Pidana Menurut Tempat dalam Konsep/ Rancangan KUHP Baru 83 BAB IV TINDAK PIDANA 89 A. Istilah Tindak Pidana 91 B. Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana 94 1. Pengertian Menurut Doktrin Hukum Pidana 94 2. AsasLegalitas dalam UU 1/2023. Asas legalitas dalam hukum pidana menurut KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [8] yaitu tahun 2026, dapat ditemukan di dalam Pasal 1 yang berbunyi: (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas perbuatan pidana dalam Vay Tiแปn Nhanh Ggads.

berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang