Setelahberlakunya KUHP baru di negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh pemerintahan belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaanya dengan Code Penal perancis,perlu diganti dan disesuaiakan dengan KUHP baru belanda tersebut.Berdasarkan asas konkordansi (concrodantie) menurut pasal 75 Regerings Reglement,dan 131 Indische di negeri belanda harus diberlakukan
Locusdelicti perlu diketahui untuk : Menentukan apakah hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak, ini berhubungan dengan Pasal 2-8 KUHP Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya, ini berhubungan dengan kompetensi relatif.16
Didalam KUHP Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang berlakunya hukum pidana Indonesia menurut waktu (kapan dilakukannya tindak pidana), maka selanjutnya yang perlu diketahui adalah dimensi tempat atau dimana berlakunya hukum pidana Indonesia sekaligus juga terkait dengan bagi siapa hukum pidana itu diberlakukan.
Sertaberlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan feit pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.
Penerapanhukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu mempunyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari pasal 1 KUHP.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.
berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat