BasicTPP Sekda Kota Bogor adalah Rp26,5 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,9 juta, maka totalnya Rp32 juta lebih. Jabatan ASN satu tingkat di bawah Sekda adalah Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Sekreris DPRD. Basic TPP mereka yakni Rp20 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,6 juta maka totalnya Rp25,6 juta.
Tunjangan-tunjangan tersebut termasuk calon guru dan kepala sekolah sebanyak 6.298 orang diberikan TPP masing-masing Rp 500.000 dan Rp 1.000.000," ujar Cellica saat sambutan upacara peringatan Hari Guru Nasional ke-54 di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Senin (25/11/2019). Baca juga: Di Hari Guru, SBY Justru Dapat Ucapan Terima Kasih
KamiPNS Daerah Kabupaten Trenggalek yang bekerja khususnya di Sekolah sudah lama mendengar berita tentang remunerasi yang di dalamnya membahas tentang tunjangan kinerja PNS/ASN, namun sampai saat ini belum menerima atau belum ada tanda-tanda di realisasinya hal tersebut, saya berharap mudah-mudahan Kabupaten Trenggalek segera bisa mewujudkan / merealisasikan tunjangan kinerja bagi para
Penetapanpenyesuaian tersebut bagi Pelaksana menjadi dasar pemberian besaran TPP, karena dalam penetapan tersebut tercantum kelas jabatan sesuai hasil evaluasi jabatan yang dialukan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karawang", kata Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,MP Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang breafing staf senin tanggal 11 Februari 2019.
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Karawang - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten UMK 2022 naik 5,27 persen menjadi Rp Besaran kenaikan tersebut sesuai dengan tuntutan rekomendasi tersebar di berbagai media sosial. dalam surat tersebut tertulis Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten UMK Karawang tahun 2022 sebesar Rp naik 5,27% yang tahun sebelumnya sebesar sebesar Rp dan ditandatangani Bupati Karawang Cellica ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jabar dalam menetapkan UMK Karawang Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Karawang Ferry Nuzarli membenarkan surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Bupati atas desakan yang dilakukan para buruh sejak minggu lalu."Sejak Jumat minggu lalu, kami bertahan di depan gerbang Pemkab Karawang agar Bupati menandatangani usulan kenaikan UMK, dan pada malam kemarin sudah resmi disetujui rekomendasinya, yakni 5,27 persen atau menjadi Rp kata Ferry saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis 25/11/2021.Diharapkannya, rekomendasi tersebut bisa direalisasikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil."Kami berharap Gubernur menerima rekomendasi dari Kabupaten, dan segera disetujui," itu, pihaknya juga akan mengawal rekomendasi UMK di provinsi."Rencananya tanggal 30 sekarang keputusannya, dan tentunya akan kami kawal di provinsi nanti," UMK Karawang paling tinggi di Jawa Barat selama tiga tahun Karawang merupakan daerah dengan UMK terbesar di Jabar. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 besaran UMK Karawang pada tahun 2021 sebesar dibandingkan dengan UMK Karawang Tahun 2020, yang sebesar Rp ada kenaikan sebesar Rp 4,2% atau kurang lebih Rp 203,987. Nilai UMK itu ditetapkan ketika Indonesia, khususnya Jawa Barat, tengah diguncang oleh pandemi luar tahun pandemi, yakni periode 2019-2020, UMK di Karawang bertambah cukup banyak yakni sekitar 7,8% atau Rp Ketika tahun 2019, UMK Karawang berada di angka Rp tiga tahun terakhir, Karawang menjadi daerah dengan nilai UMK paling tinggi di Jabar. Selain Karawang, daerah yang memiliki UMK tertinggi di Jabar pada 2021 lalu adalah Kota Bekasi dengan Rp dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp mengacu kepada data Badan Pusat Statistik BPS Kabupaten Karawang pada tahun 2020, pengeluaran per kapita di Karawang mencapai Rp per hari untuk jenis kelamin laki-laki, sementara perempuan sebesar Rp per hari. mud/mud
Karawang, – Beberapa akhir bulan kemarin sejumlah kejadian atau kasus di Kabupaten Karawang sempat menjadi sorotan publik. Tak hanya sekedar bahan perbincangan. Namun pengungkapan kasus tersebut pun sempat dilaporkan sampai ke Aparat Penegak Hukum APH. Salahnya satunya soal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai TPP PNS yang dilaporkan oleh salah satu PNS Karawang ke Kejari Kabupaten Karawang atas dugaan pemotongan sepihak atau tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Usut punya usut, TPP PNS di karawang ini bahkan sempat menjadi temuan BPK. Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran TA 2019 terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan beberapa temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian. Pertama Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan PNS TPP Sebesar Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar atau 94,59% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Realisasi belanja pegawai tersebut antara lain berupa Belanja Gaji dan Tunjangan. Belanja Gaji dan Tunjangan merupakan belanja pembayaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada seluruh PNS. Kedua Pembayaran gaji kepada pegawai melaksanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara CLTN sebesar Hasil pemeriksaan diketahui bahwa PNS FW pada Dinas Pendidikan melaksanakan CLTN dengan periode tanggal 01 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 tetap meneima gaji bersih sampai dengan April 2019. Sehingga terdapat pembayaran gaji tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Ketiga Kelebihan pembayaran tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai yang telah mutasi sebesar Tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangam jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Ke empat Kelebihan pembayaran tunjangan umum, fungsional dan struktural sebesar dan tambahan penghasilan sebesar kepada pegawai yang sedang menjalani cuti besar Cuti besar merupakan cuti yang dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama enam tahun terus menerus tanpa terputus. Lama cuti besar adalah tiga bulan. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan penuh kecuali untuk tunjangan jabatan. Hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 109 PNS masih menerima tunjangan jabatan pada saat cuti besar dengan nilai total kelebihan pembayaran tunjangan struktural, fungsional dan tunjangan umum sebesar ke lima Terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru TPG sebesar Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Pengujian dilakukan terhadap rincian pencairan per triwulan dari BPP Disdikpora dan data kepegawaian BKPSDM. Hasil pengujian menginformasikan adanya pembayaran TPG tidak sesuai ketentuan yakni terdapat kelebihan pembayaran terhadap dua guru yang telah menjalani pensiun dini/APS sebesar Ke enam Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar sebesar Berdasarkan data yang diperoleh dari BKPSDMD, selama tahun 2019 sebanyak 11 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang kepada masing-masing pelaksana tugas belajar. Pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi pembayaran gaji sampai dengan bulan Desember 2019 diketahui masih terdapat realisasi pembayaran tunjangan umum kepada satu PNS dan tunjangan fungsional tiga PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar walaupun telah melewati jangka waktu enam bulan sejak melaksanakan tugas belajar dengan nilai total seluruhnya sebesar Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan uraian permasalahan tersebut. Pada tahun anggaran berikutnya, BKPSDM akan melaksanakan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan agar tidak terjadi kerugian negara kembali, BKPSDM akan selalu berkoordinasi dengan BPKAD dan OPD yang ada di Kabupaten Karawang. BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk Meningkatkan koordinasi dan komunikasi berbagai pihak terkait yaitu Subbag Umum dan Kepegawaian OPD terkait dan Subbidang Anggaran BTL Pegawai BPKAD sehingga tidak terjadi keterlamabatan penyampaian dokumen sebagai dasar penginputan dalam aplikasi SIMGAJI dan Mempedomani Peraturan BKN mengenai ketentuan pemberian tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional. Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDM Karawang, Aang Rahmatullah melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, Dudi Alexandria mengaku sudah melakukan pengembalian. “Udah pada ngembaliin eta mah lamun belum mah muncul deui atuh temuan bpk taun berikutna harita mah nu cuti besar ada kelebihan bayar termasuk harita nu pak kaban udah ngembaliin,” terangnya melalui pesan Whatsap. red
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Tahun 2021. Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat maupun di tingkat nasional dengan angka sebelumnya ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah sementara 10 sisanya tetap. "Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni sama seperti UMK 2020," jelas Sekretaris Daerah Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan resmi, Minggu 22/11/2020. Keputusan penetapan upah tersebut baru ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Terkait masa pandemi COVID-19, Setiawan menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Setiawan 10 daerah ini diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama [enam bulan] alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021."Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, [nantinya] akan ada perbaikan," kata menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan Menaker Nomor/11/ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021."Pemda Jabar sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," terangnya. Ia pun menjelaskan, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Kemudian, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020."Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan [UMK 2021], di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat 1. Kabupaten Karawang naik2. Kota Bekasi naik3. Kabupaten Bekasi naik4. Kota Depok naik5. Kota Bogor tetap6. Kabupaten Bogor naik7. Kabupaten Purwakarta naik8. Kota Bandung naik9. Kabupaten Bandung Barat naik10. Kabupaten Sumedang naik11. Kabupaten Bandung naik12. Kota Cimahi naik13. Kabupaten Sukabumi naik14. Kabupaten Subang naik15. Kabupaten Cianjur tetap16. Kota Sukabumi tetap17. Kabupaten Indramayu naik18. Kota Tasikmalaya tetap19. Kabupaten Tasikmalaya tetap20. Kota Cirebon naik21. Kabupaten Cirebon naik22. Kabupaten Garut tetap23. Kabupaten Majalengka naik24. Kabupaten Kuningan tetap25. Kabupaten Ciamis tetap26. Kabupaten Pangandaran tetap27. Kota Banjar tetap.Baca juga Kisah GKJ Klasis Jogja Perjuangan Minoritas Melawan Intoleransi Food Estate Jokowi di Atas Hutan Lindung Dinilai Bakal Rusak Alam MRP Bahas Otsus Diintai, Digeledah, Ditangkap, dan Dituduh Makar - Ekonomi Reporter Selfie Miftahul JannahPenulis Selfie Miftahul JannahEditor Bayu Septianto
besaran tpp kabupaten karawang